Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustria, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai
a.
Kepala
Dinas
b.
Sekretaris
Dinas, membawahi :
1.
Sub
Bagian Perencanaan, Penyusunan Program dan Keuangan; dan
2.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang
Perindustrian, membawahi :
1.
Seksi
Pengembangan dan Pengawasan Industri; dan
2.
Seksi
Industri Logam, Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan.
d.
Bidang Perdagangan, membawahi :
1.
Seksi
Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
2.
Seksi
Bina Pasar.
e. Bidang Koperasi dan UMKM, membawahi:
1.
Seksi Kelembangaan, Pengawasan, Pemberdayaan
dan Fasilitasi Permodalan Koperasi; dan
2.
Seksi
Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan Fasilitasi Permodalan
UMKM.
f.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional
v KEPALA
DINAS
1. Kedudukan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
2. Tugas Pokok
Kepala Dinas mempunyai
tugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.
3. Fungsi
Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Merumuskan
rencana strategisDinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
berdasarkan visi misi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai acuan kerja;
b. Mengkoordinasikan
perumusan dan penyusunan, serta pelaksanaan program kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang
tugasnya agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
c. Membina pelaksanaan pengawasan melekat di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. Mengorganisasikan
pelaksanaan tugas di lingkup Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
e. Membimbing
dan mengarahkan Sekretaris dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas sesuai
peraturan dan prosedur yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program kerja di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah;
g. Menilai
hasil kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; dan
h. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
v BAGIAN
SEKRETARIAT
1. Kedudukan
Sekertariat Dinas dipimpin oleh Sekertaris Dinas
2. Tugas Pokok
Sekertais Dinas Mempunyai Tugas Pokok Membantu
Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi, memonitoring,
mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di lingkup
kesekretariatan.
3. Fungsi
Sekertais Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Merencanakan
kebijakan di bidang umum dan penyusunan program, keuangan dan kepegawaian
sebagai pedoman kerja ;
b. Merencanakan
operasionalisasi rencana kerja di lingkup sekretariat sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
;
c. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
d. Membagi
pelaksanaan tugas yang meliputi administrasi umum dan penyusunan program,
keuangan dan kepegawaian kepada Kepala Sub Bagian guna kelancaran tugas ;
e. Memberikan
petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkup administrasi
umum dan penyusunan program, keuangan dan kepegawaian guna kelancaran tugas ;
f. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat ;
g. Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan
h. Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Susunan
Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud Sekertaris Dinas Terdiri dari :
a.
Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan, Program dan Keuangan :
b.
Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.
1) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan, Program dan :
Urian
Tugas :
1
Menyusun program
kerja Sub bagian dan program kerja tahunan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
2
Menyusun
rencana anggaran kehiatan dan pelaksanaan urusan keuangan meliputi :
penganggaran, pengelolaan, perbendaharaan dilingkup Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
3
Meyiapkan bahan
dan memproses penyusunan laporan kegiatan, laporan keuangan dan laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkup Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
4
Mengatur,
mendistribusikan dan mengkoordinasi tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan
fungsi masing-masing ;
5
Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di sub bagian perencanaan, penyusunan,
program dan keuangan ;
6
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, penyusunan, program dan
keuangan kepada pimpinan
7
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tulisan.
2) Kepala Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.
Urian
Tugas :
1 Membagi pelaksanaan tugas kepada pegawai yang
meliputuh urusan rumah tangga, kearsipan dan keprotokoler dilingkup Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
2
Membimbing
dan mengarahkan pegawai dilingkup Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
3 Mengkoordinasikan
penyusunan dan pengolahan pelaksanaan dalam urusan kepegawaian, pelaksanaan
urusan kepangkatan, promosi jabatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia ;
4
Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di sub bagian umum dan kepegawaian ;
5
Menilai
hasil kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ;
6
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian kepada pimpinan.
7 Melaksanakantugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baiklisan dan tulisan.
v BIDANG
PERINDUSTRIAN
1. Kedudukan
Bidang Perindustrian Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang
2. Tugas Pokok
Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi,
memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di
lingkup bidang Perindustrian.
3. Fungsi
Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Merencenakan kebijakan di Bidang Perindustrian yang
meliputi unsure Industi Logam, Kima, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan serta
Pengembangan dan Pengawasan Industri ;
b. Merencanakan operasional rencana kerja di linkup
bidang perindustrian meliputi urusan industry Logam , Kimia, Agro, Tekstil,
Aneka dan hasil Hutan, serta penegmbangan dan pengawasan Industri. ;
c. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dengan sekertaris, dan
Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancara
pelaksanaan tugas;
d. Membagi pelaksanaan tugas meliputi bidang
Perindustrian kepada Kepala Seksi guna kelancara tugas ;
e. Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala
seksi guna kelancara tugas;
f. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
di lingkup Bidang Perindustrian ;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bidang
Perindustrian kepada Pemimpin;
h. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan
dan karier ; dan
i.
Melaksanakan
tugas kedinasaan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tulisan .
4. Susunan
Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud Kepala Bidang Perdagangan terdiri dari :
a.
Seksi Pengambangan dan Pengawasan Industri :
b. Seksi Idustri, Logam, Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan
1) Kepala Seksi Pengembangan dan Pengawasan Industri :
Urian
Tugas :
a. Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran
kegiatan di lingkup sksi Pengembangan Dan Pengawasan Industri yang meliputi urusan pengembangan dan
pengawasan home Industri dan Pusat-pusat Industri, penyedian fasilitas mesin
dan peralatan industri, bimbingan theknis menejemen pengolahan industri serta
peningkatan mutu dan standarisasi produk, menginventarisir Industri di daerah
dalam wilayah pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;
b.Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi
urusan pengembangan sdan pengawasan industri lingkup seksi Pengembangan Dan
Pengawasan Industri guna kelancara tugas ;
c. Membimbing dan mengarhkan bawahan di lingkup seksi
Pengembangan Dan Pengawasan Industri dalam Wilaya Pemerintah Kabupaten Pulau
Morotai ;
d. Mengkoordinasikan
pembinaan dan fasilitas dalam urusan seksi Pengembangan dan Pengawasan Industri
wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
e. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pengambangan dan Pengawasan
Industri ;
f. Melaporakn hasil pelaksanaan tugas di lingkup seksi
pengembangan dan pengwasan industri kepada pimpinan;
g.Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan
dan dan pengembangan karier ; dan
h.Melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diperintahkan
oleh pemimpin baik lisan maupun tulisan
2) Kepala
Seksi Industri Logam , Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutann.
Urian
Tugas :
a. Merencenakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran
kegiatan di lingkup Seksi Industri, Logam, Kimia, Agro, Aneka Dan Hasil Hutan
yang meliputi urusan hasil pertanian Kehutanan, Perkebunan, Perikanan,
Peternakan, Kerajinan, fasilitan pengembangan Home Industri atau Pusat-pusat
Industri yang terintegrasi serta koordinasi penyedian sarana prasarana,
pemilihan bahan baku penolong industri atau Home Induistri, Pengolahan limbah,
pencegahan dan penanggulangan pencemaran Industri atau Home Industri Penerapan
Teknologi Tepat Guna ( TTG ), di ferifikasi produk dari perijinan industri,
pembinaan pengolahan limbah, pencegahan dan penanggulangan pencemaran industri
peningkatan mutu, kuantitas produksi dan manajemen produksi, pekerjaan dan
penyiapan dukungan kerja sama dan bantua dalam rangka pengembangan aneka industri di daera di lingkup seksi
industri logam. kimia,agro, tekstil, aneka dan hasil hutan guna kelancara tugas
;
b. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi
urusan industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan di lingkup
Seksi Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan guna kelancara tugas ;
c. Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi
Industri Logam,Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang berlaku ;
d. Mengkoordinasikan pembinaan dan fasilitas dalam urusan
Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;
e. Memonitoring dan mengevaluasi palaksanaan tugas di
lingkup Seksi Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan ;
f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi
Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro, Aneka dan Hasi Hutan kepada pimpinan ;
g. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan
dan pengembangan karier ; dan
h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.
v BIDANG PERDAGANGAN
1. Kedudukan
Bidang Perdagangan Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang
2. Tugas
Pokok
Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi,
memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di
lingkup bidang Perdagangan.
3. Fungsi
Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Merencanakan kebijakan
di Bidang Perdagangan yang meliputi urusan perdagangan dalam negeri dan
perdagangan luar negeri;
b. Merencanakan
operasionalisasi rencana kerja di lingkup Bidang Perdagangan yang meliputi
urusan perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Membagi
pelaksanaan tugas meliputi urusan perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar
negeri guna kelancaran tugas;
e. Memberikan
petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi guna kelancaran tugas;
f. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Perdagangan;
g. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perdagangan kepada Pimpinan;
h. Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; dan
i. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tulisan.
4.
Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud Kepala Bidang Perdagangan terdiri dari :
1. Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri ; dan
2. Seksi Bina Pasar
1). Kepala Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri
:
Urian
Tugas :
a. Merencanakan
kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan di lingkup Seksi Perdagangan
Dalam Negeri yang meliputi pembinaan,
koordinasi, pengawasan dan sarana penunjang perdagangan skala lokal dan internasional serta membentuk Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), pemberdayaan Pengawas
Barang Beredar dan Jasa (PPBJ), menyiapkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen dan Wajib Daftar Pajak
(PPNS-PK dan WDP), menyiapkan Sumber Daya Manusia
(SDM) metrologi, Pelaksanaan penyuluhan dan pengamatan Ukur, Takar, Timbang,
dan Perlengkapannya (UTTP), penerbitan
Surat Keterangan Asal (SKA), Penelusuran asal barang dan angka pengenalan
Importir (API), penyediaan informasi potensi ekspor daerah, akses pembiayaan
resi gudang, pengendalian barang Barang
Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Internasional (SI), penilaian dan pelaporan angka kredit Penguji Mutu
Barang (PMB)
dalam upaya perlindungan konsumen wilayah
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
b. Membimbing
dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri dalam
melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku;
c. Mengkoordinasi
pembinaan dan fasilitasi dalam urusan Perdagangan Dalam Negeri wilayah
Pemerintah Kabupaten Morotai;
d. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;
e. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri kepada Pimpinan;
f. Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tulisan.
3) Kepala
Seksi Bina Pasar
Urian
Tugas :
a. Melaksanakan penyususan bahan kebijakan teknis dan
pennyelengaraan pembinaan pasar, menyiapakan petugas pasar, pengumpulan,
pengolahan dan analisis data perkembangan harga dan persediaan bahan pokok
barang penting dan strategi lainnya serta mengatur tata niaga dan distribusi
barang skala Kabupaten dan Provinsi ;
h. Membimbing
dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi Bina
Pasar dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan
prosedur yang berlaku ;
i.
Mengkoordinasi
pembinaan dan fasilitasi dalam urusan Bina
Pasar wilayah Pemerintah Kabupaten Morotai ;
j.
Memonitoring dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Bina Pasar;
k. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Bina
Pasar kepada Pimpinan;
l.
Menilai prestasi kerja
bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tulisan.
v BIDANG
KOPERASI DAN UKM.
1. Kedudukan
Bidang Perdagangan Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang
2. Tugas
Pokok
Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi,
memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di
lingkup bidang Koperasi dan UKM.
3. Fungsi
Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Merencanakan kebijakan
di Bidang Koperasi dan UKM
yang meliputi urusan kelembagaan, dan
pengawasan koperasi serta pemberdayaan dan fasilitasi pemodalan koperasi ;
b.
Merencanakan
operasionalisasi rencana kerja di lingkup Bidang Koperasi dan UKM yang meliputi urusan kelembagaan, dan pengawasan koperasi serta
pemberdayaan dan fasilitasi pemodalan koperasi dalam rangka membagun kemitraan
sesame koperasi, pelaku usaha, pebankan, dan pihak lainya ;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan
Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
d. Membagi
pelaksanaan tugas meliputi urusan pengembangan,
pengutan, dan perlindungan UKM, serta peningkatan kualitas kewirausahaan dan
fasilitasi permodalan UKM guna kelancaran tugas ;
e. Memberikan
petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi guna kelancaran tugas ;
f. Memonitoring
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Koperasi dan UKM ;
g. Melaporkan
hasil
pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perdagangan kepada Pimpinan ;
h. Menilai
prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan
i. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun
tulisan.
4. Susunan
Organisasi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Bidang
Perdagangan terdiri dari :
1. Seksi Kelembagaan,Pengawasan Pembardayaan dan
fasilitasi permodalan Kopersi ; dan
2. Seksi
Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan fasilitasi permodalan
UMKM.
1). Seksi
Kelembagan, Pengawasan Pemberdayaan dan Fasilitasi Permodalan Kopersai :
Urian Tugas :
a. Merencanakan kegiatan
tahunan dan rencana anggaran kegiatan diulingkup seksi kelembagaan, dan
pengawasan koperasi yang meliputi urusan kelambagaan dan Pengawasan Koperasi
dalam wilaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;
b. Membagi pelaksanaan tugas
kepada bawahan yamng meliputi urusan kelambagaan dan Pengawasan Koperasi di
lingkup kelambagaan Pengawasan pemberdayaan dan Fasilitasi permodalan Koperasi
giuga kelancara tugas ;
c. Membimbing dan mengarahkan
bawahan di lingkup seksi kelambagaan pengawasan kopersi dalam melaksanakan
tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku ;
d. Mengkordinasi pembinaan dan
fasilitasi dalam urusan bidang, Koperasi dalam wilaya pemerintah Kabupaten
Pulau Morotai ;
e. Memonitoring dan
mengevalwasi pelaksanaan tugas di lingkup seksi Kelembagaan pengawasan Koperasi
;
f.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Kelembagaan Pengawasa
Koperasi kepada pimpinan ;
g. Menilai prestasi kerja
bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan
h. Melaksanakan rtugas
kedinasan lain yuang di perintahkan oleh pempinan baik lisan maupun tulisan
1).
Seksi Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan Fasilitasi
Permodalan UKM
Urian
Tugas:
a.
Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana
anggaran kegiatan di lingkup Seksi
Pembangunan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan
dan Fasilitas Permodalan UMKM yang meliputi,
Pembinaan dan Pemberdayaan
Koperasi serta membangun
kemitraan dalam memfasilitasi permodalan Kopersi
;
b.
Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi pembinaan dan pemberdayaan
Kopersai serta kemitraan dalam memfasilitasi permodalan koperasi ;
c.
Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup seksi Pengembangan,
Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
d.
Mengkordinasi Pembina dan fasilitas dalam urusan pemberdayaan dal
fasilitas permodalan kopersi dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai ;
e.
Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup seksi
Pengembangan, Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM ;
f.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup seksi Pengembangan,
Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM kepada pimpinan
;
g.
Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan
karier ; dan
h.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperiuntahkan oleh pimpinan baik
lisan maupun tulisan.