Tugas Pokok dan Fungsi
  • HUMAS PERINDAGKOP & UKM KAB. PULAU MOROTAI
  • 06 Juni 2022
  • 142 x

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustria, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Morotai

a.    Kepala Dinas

b.   Sekretaris Dinas, membawahi :

1.   Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan Program dan Keuangan; dan

2.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.    Bidang Perindustrian, membawahi :

1.   Seksi Pengembangan dan Pengawasan Industri; dan

2.   Seksi Industri Logam, Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan.

d.    Bidang Perdagangan, membawahi :

1.   Seksi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan

2.   Seksi Bina Pasar.

e.  Bidang Koperasi dan UMKM, membawahi:

1.    Seksi Kelembangaan, Pengawasan, Pemberdayaan dan Fasilitasi Permodalan  Koperasi; dan

2.   Seksi Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan Fasilitasi Permodalan UMKM.

f.       Unit Pelaksana Teknis Dinas

g.      Kelompok Jabatan Fungsional

v KEPALA DINAS

1.   Kedudukan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

2.   Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

3.   Fungsi

Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    Merumuskan rencana strategisDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan visi misi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagai acuan kerja;

b.   Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan, serta pelaksanaan program kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;

c.    Membina pelaksanaan pengawasan melekat di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

d.   Mengorganisasikan pelaksanaan tugas di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

e.    Membimbing dan mengarahkan Sekretaris dan Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;

f.    Mengevaluasi hasil pelaksanaan  program  kerja di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

g.   Menilai hasil kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; dan

h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

v BAGIAN SEKRETARIAT

1.   Kedudukan

Sekertariat Dinas dipimpin oleh Sekertaris Dinas

2.   Tugas Pokok

Sekertais Dinas Mempunyai Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi, memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di lingkup kesekretariatan.

3.   Fungsi

Sekertais Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Merencanakan kebijakan di bidang umum dan penyusunan program, keuangan dan kepegawaian sebagai pedoman kerja ;

b.      Merencanakan operasionalisasi rencana kerja di lingkup sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;

c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

d.      Membagi pelaksanaan tugas yang meliputi administrasi umum dan penyusunan program, keuangan dan kepegawaian kepada Kepala Sub Bagian guna kelancaran tugas ;

e.       Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkup administrasi umum dan penyusunan program, keuangan dan kepegawaian guna kelancaran tugas ;

f.       Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Sekretariat ;

g.      Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan

h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.   Susunan Organisasi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Sekertaris Dinas Terdiri dari :

a.       Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan, Program dan Keuangan :

b.      Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.

1)      Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penyusunan, Program dan :

Urian Tugas :

1     Menyusun program kerja Sub bagian dan program kerja tahunan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;

2     Menyusun rencana anggaran kehiatan dan pelaksanaan urusan keuangan meliputi : penganggaran, pengelolaan, perbendaharaan dilingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;

3     Meyiapkan bahan dan memproses penyusunan laporan kegiatan, laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkup  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;

4     Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasi tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi masing-masing ;

5     Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di sub bagian perencanaan, penyusunan, program dan keuangan ;

6     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, penyusunan, program dan keuangan kepada pimpinan

7     Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.

2)      Kepala Sub Bagian Umun dan Kepegawaian.

Urian Tugas :

1   Membagi pelaksanaan tugas kepada pegawai yang meliputuh urusan rumah tangga, kearsipan dan keprotokoler dilingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;

2     Membimbing dan mengarahkan pegawai dilingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;

3   Mengkoordinasikan penyusunan dan pengolahan pelaksanaan dalam urusan kepegawaian, pelaksanaan urusan kepangkatan, promosi jabatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia ;

4     Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di sub bagian umum dan kepegawaian ;

5     Menilai hasil kerja pegawai dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ;

6     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian kepada pimpinan.

7     Melaksanakantugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baiklisan dan tulisan. 

v BIDANG PERINDUSTRIAN

1.   Kedudukan

Bidang Perindustrian Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang

2.   Tugas Pokok

Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi, memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di lingkup bidang Perindustrian.

3.   Fungsi

Kepala Bidang Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Merencenakan kebijakan di Bidang Perindustrian yang meliputi unsure Industi Logam, Kima, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan serta Pengembangan dan Pengawasan Industri ;

b.      Merencanakan operasional rencana kerja di linkup bidang perindustrian meliputi urusan industry Logam , Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan hasil Hutan, serta penegmbangan dan pengawasan Industri. ;

c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan sekertaris, dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancara  pelaksanaan tugas;

d.      Membagi pelaksanaan tugas meliputi bidang Perindustrian kepada Kepala Seksi guna kelancara tugas ;

e.       Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala seksi guna kelancara tugas;

f.       Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Perindustrian ;

g.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perindustrian kepada Pemimpin;

h.      Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan karier ; dan

i.        Melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan .

4.   Susunan Organisasi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perdagangan terdiri dari :

a.       Seksi Pengambangan dan Pengawasan Industri :

b.      Seksi Idustri, Logam, Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutan 

1)     Kepala Seksi Pengembangan dan Pengawasan Industri :

Urian Tugas :

a. Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan di lingkup sksi Pengembangan Dan Pengawasan Industri  yang meliputi urusan pengembangan dan pengawasan home Industri dan Pusat-pusat Industri, penyedian fasilitas mesin dan peralatan industri, bimbingan theknis menejemen pengolahan industri serta peningkatan mutu dan standarisasi produk, menginventarisir Industri di daerah dalam wilayah pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;

b.Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi urusan pengembangan sdan pengawasan industri lingkup seksi Pengembangan Dan Pengawasan Industri guna kelancara tugas ;

c. Membimbing dan mengarhkan bawahan di lingkup seksi Pengembangan Dan Pengawasan Industri dalam Wilaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;

d.   Mengkoordinasikan pembinaan dan fasilitas dalam urusan seksi Pengembangan dan Pengawasan Industri wilayah Kabupaten Pulau Morotai;

e.  Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Pengambangan dan Pengawasan Industri ;

f. Melaporakn hasil pelaksanaan tugas di lingkup seksi pengembangan dan pengwasan industri kepada pimpinan;

g.Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan dan pengembangan karier ; dan

h.Melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diperintahkan oleh pemimpin baik lisan maupun tulisan  

2)      Kepala Seksi Industri Logam , Kimia, Agro, Tekstil, Aneka dan Hasil Hutann.

Urian Tugas :

a.    Merencenakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan di lingkup Seksi Industri, Logam, Kimia, Agro, Aneka Dan Hasil Hutan yang meliputi urusan hasil pertanian Kehutanan, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kerajinan, fasilitan pengembangan Home Industri atau Pusat-pusat Industri yang terintegrasi serta koordinasi penyedian sarana prasarana, pemilihan bahan baku penolong industri atau Home Induistri, Pengolahan limbah, pencegahan dan penanggulangan pencemaran Industri atau Home Industri Penerapan Teknologi Tepat Guna ( TTG ), di ferifikasi produk dari perijinan industri, pembinaan pengolahan limbah, pencegahan dan penanggulangan pencemaran industri peningkatan mutu, kuantitas produksi dan manajemen produksi, pekerjaan dan penyiapan dukungan kerja sama dan bantua dalam rangka pengembangan  aneka industri di daera di lingkup seksi industri logam. kimia,agro, tekstil, aneka dan hasil hutan guna kelancara tugas ;

b.   Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi urusan industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan  di lingkup Seksi Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan guna kelancara tugas ;

c.    Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi Industri Logam,Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku  ;

d.   Mengkoordinasikan pembinaan dan fasilitas dalam urusan Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;

e.    Memonitoring dan mengevaluasi palaksanaan tugas di lingkup Seksi Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan ;

f.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Industri Logam, Kimia, Tekstil, Agro,  Aneka dan Hasi Hutan kepada pimpinan ;

g.   Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan

h.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan. 

v BIDANG PERDAGANGAN

1.   Kedudukan

Bidang Perdagangan Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang

2.   Tugas Pokok

Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi, memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di lingkup bidang Perdagangan.

3.   Fungsi

Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Merencanakan kebijakan di Bidang Perdagangan yang meliputi urusan perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;

b.      Merencanakan operasionalisasi rencana kerja di lingkup Bidang Perdagangan yang meliputi urusan perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;

c.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d.   Membagi pelaksanaan tugas meliputi urusan perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri guna kelancaran tugas;

e.   Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi guna kelancaran tugas;

f.    Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Perdagangan;

g.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perdagangan kepada Pimpinan;

h.   Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier; dan

i.    Melaksanakan  tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.

4.   Susunan Organisasi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perdagangan terdiri dari :

1.   Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri ; dan

2.   Seksi Bina Pasar

1). Kepala Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri :

Urian Tugas :

a.       Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan di lingkup Seksi Perdagangan Dalam Negeri yang meliputi pembinaan, koordinasi, pengawasan dan sarana penunjang perdagangan  skala lokal dan internasional serta membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), pemberdayaan Pengawas Barang Beredar dan Jasa (PPBJ), menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen dan Wajib Daftar Pajak (PPNS-PK dan WDP), menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) metrologi, Pelaksanaan penyuluhan dan pengamatan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), Penelusuran asal barang dan angka pengenalan Importir (API), penyediaan informasi potensi ekspor daerah, akses pembiayaan resi gudang, pengendalian barang  Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT)  dan Satuan Internasional (SI), penilaian dan pelaporan angka kredit Penguji Mutu Barang (PMB)
dalam
upaya perlindungan konsumen wilayah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;

b.    Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku;

c.       Mengkoordinasi pembinaan dan fasilitasi dalam urusan Perdagangan Dalam Negeri wilayah Pemerintah Kabupaten Morotai;

d.      Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri;

e.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Perdagangan Dalam Dan Luar  Negeri kepada Pimpinan;  

f.       Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;

g.      Melaksanakan  tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.

3)      Kepala Seksi Bina Pasar

Urian Tugas :

a.       Melaksanakan penyususan bahan kebijakan teknis dan pennyelengaraan pembinaan pasar, menyiapakan petugas pasar, pengumpulan, pengolahan dan analisis data perkembangan harga dan persediaan bahan pokok barang penting dan strategi lainnya serta mengatur tata niaga dan distribusi barang skala Kabupaten dan Provinsi ;

h.      Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup Seksi Bina Pasar dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku ;

i.        Mengkoordinasi pembinaan dan fasilitasi dalam urusan Bina Pasar wilayah Pemerintah Kabupaten Morotai ;

j.        Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Bina Pasar;

k.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Bina Pasar kepada Pimpinan;  

l.        Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;

m.    Melaksanakan  tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.

v BIDANG KOPERASI DAN UKM.

1.   Kedudukan

Bidang Perdagangan Dinas dipimpin oleh Kepala Bidang

2.   Tugas Pokok

Kepala Bidang Perindustrian Mempunyai Tugas Pokok Membantu Kepala Dinas dalam merencanakan, mengkoordinasikan, membagi, memonitoring, mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelengaraan tugas di lingkup bidang Koperasi dan UKM.

3.   Fungsi

Kepala Bidang Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Merencanakan kebijakan di Bidang Koperasi dan UKM yang meliputi urusan kelembagaan, dan pengawasan koperasi serta pemberdayaan dan fasilitasi pemodalan koperasi ;

b.      Merencanakan operasionalisasi rencana kerja di lingkup Bidang Koperasi dan UKM yang meliputi urusan kelembagaan, dan pengawasan koperasi serta pemberdayaan dan fasilitasi pemodalan koperasi dalam rangka membagun kemitraan sesame koperasi, pelaku usaha, pebankan, dan pihak lainya ;

c.   Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lain di lingkup Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah guna kelancaran pelaksanaan tugas ;

d.   Membagi pelaksanaan tugas meliputi urusan pengembangan, pengutan, dan perlindungan UKM, serta peningkatan kualitas kewirausahaan dan fasilitasi permodalan UKM guna kelancaran tugas ;

e.   Memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Seksi guna kelancaran tugas ;

f.    Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Bidang Koperasi dan UKM ;

g.   Melaporkan  hasil pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Perdagangan kepada Pimpinan ;

h.   Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan

i.    Melaksanakan  tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.

4.   Susunan Organisasi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Perdagangan terdiri dari :

1.  Seksi Kelembagaan,Pengawasan Pembardayaan dan fasilitasi permodalan Kopersi ; dan

2. Seksi Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan fasilitasi permodalan UMKM.

 

1). Seksi Kelembagan, Pengawasan Pemberdayaan dan Fasilitasi Permodalan Kopersai  :

Urian Tugas :

a.       Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan diulingkup seksi kelembagaan, dan pengawasan koperasi yang meliputi urusan kelambagaan dan Pengawasan Koperasi dalam wilaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;

b.      Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yamng meliputi urusan kelambagaan dan Pengawasan Koperasi di lingkup kelambagaan Pengawasan pemberdayaan dan Fasilitasi permodalan Koperasi giuga kelancara tugas ;

c.       Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup seksi kelambagaan pengawasan kopersi dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku ;

d.      Mengkordinasi pembinaan dan fasilitasi dalam urusan bidang, Koperasi dalam wilaya pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ;

e.       Memonitoring dan mengevalwasi pelaksanaan tugas di lingkup seksi Kelembagaan pengawasan Koperasi ;

f.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Seksi Kelembagaan Pengawasa Koperasi kepada pimpinan ;

g.      Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan

h.      Melaksanakan rtugas kedinasan lain yuang di perintahkan oleh pempinan baik lisan maupun tulisan

1). Seksi Pengembangan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan Fasilitasi Permodalan UKM

         Urian Tugas:

a.     Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan di lingkup Seksi Pembangunan, Perlindungan Kualitas Kewirausahaan dan Fasilitas Permodalan UMKM yang meliputi, Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi serta membangun kemitraan dalam memfasilitasi permodalan Kopersi ;

b.   Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi pembinaan dan pemberdayaan Kopersai serta kemitraan dalam memfasilitasi permodalan koperasi ;

c.    Membimbing dan mengarahkan bawahan di lingkup seksi Pengembangan, Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku ;

d.   Mengkordinasi Pembina dan fasilitas dalam urusan pemberdayaan dal fasilitas permodalan kopersi dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai ;

e.    Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup seksi Pengembangan, Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM ;

f.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup seksi Pengembangan, Perlindungan kualitas kewirausahaan dan fasilitas permodal UMKM kepada pimpinan ;

g.   Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier ; dan

h.   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperiuntahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.